JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah telah mengubah sejumlah aturan selama PPKM Level 4 berlaku. Salah satunya telah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi dnegan beberapa syarat.
Penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan baik untuk para karyawan tenant mal mauapun pengunjung. Pemerintah juga memberi syarat hanya pengunjung yang sudah divaksin yang diperbolehkan memasuki kawasan mall.
Namun Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sempat melontarkan pernyataan soal antigen atau PCR, sebagai syarat tambahan masuk mal selain vaksin. Tentu hal tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat khususnya di media sosial.
Atas polemik tersebut, Mendag Lutfi mengklarifikasi bahwa syarat antigen atau PCR ditujukan bagi mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
"Saya tegaskan pertama, ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal? Karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Lutfi di akun media sosialnya, dikutip Kamis (12/8).
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).
Bukti tes wajib dilengkap dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Selain itu, pengunjung juga perlu menunjukkan pula KTP.
Mendag Lutfi mengungkapkan alasan pemerintah tidak menerapkan persyaratan yang sama bagi pengunjung pasar rakyat atau tradisional.
“Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara,” tambahnya.
Uji coba pembukaan mal dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2. Uji coba bakal dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Sebanyak 138 mal dibuka selama masa PPKM pada 10-16 Agustus 2021.
()