SOLO, solotrust.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo melakukan tindakan tilang pada puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan berkendara dengan memakai knalpot tidak standar atau brong.
Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya sekelompok anak muda yang berkumpul dan mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong di Jalan Bhayangkara sekitar depan Stadion Sriwedari Solo, Rabu (11/8).
“Kami ada laporan masyarakat langsung menurunkan anggota ke lokasi dan ternyata benar ada kelompok anak muda yang semua menggunakan kendaraan knalpot brong membuat resah masyarakat,” kata Kasat Samapta Polresta Solom Kompol Sutoyo, Kamis (12/8).
Kendaraan beserta pemiliknya langsung diamankan dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan pada Satlantas untuk dilakukan penindakan.
“Ada 32 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong diamankan karena menyalahi aturan berkendaraan. Mereka setelah berkonvoi dan membuat suara bising serta meresahkan masyarakat,” lanjut Sutoyo.
Dilansir Antaranews,pelanggaran lain yang dilakukan, beberapa kendaraan tersebut tidak memakai kaca spion dan pelat nomor kendaraan.
Para pengendara tersebut dapat mengambil kendaraan yang disita pihak kepolisian setelah melakukan administrasi pelanggaran saat sidang dan diwajibkan mengganti knalpot standar pabrikan di tempat.
(zend)