SOLO, solotrust.com - Polresta Solo mengamankan otak sindikat pencurian dengan modus pecah kaca.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Yogyakarta dan terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan di kaki karena melawan petugas. Tersangka melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya.
"Tersangka HP melakukan aksi kejahatannya Senin, 2 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB di depan Toko Elektronik Megastore, Karangasem, Solo. Jajaran Polresta Solo berhasil mengamankan pelaku Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Kapolresta melanjutkan, dalam aksi bersama rekan-rekannya, pelaku bertindak sebagai otak sekaligus surveyor. Awalnya, korban melakukan transaksi di bank kawasan Serengan, Solo untuk mengambil sejumlah uang. Saat transaksi di dalam bank itulah, pelaku mengamati gerak-gerik korban. Kemudian selesai bertransaksi, pelaku mengikuti mobil korban dengan melakukan koordinasi dengan rekannya.
"Saat berada di TKP, pelaku ini memberitahukan dua rekannya yang lain untuk eksekusi pencurian, dengan memecah kaca mobil korban. Begitu korban keluar dari toko, mendapati kaca mobilnya sudah pecah dan kehilangan sejumlah uang. Korban langsung melapor pada polisi," paparnya.
Diketahui, pelaku dan rekannya ini sudah melakukan aksinya di beberapa tempat lain di antaranya di Temanggung, Cilacap, Kendal, Purworejo dan beberapa lokasi lain. Dan mereka baru pertama kalinya melakukan aksi ini di Solo.
"Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sejumlah uang, sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, serta handphone. Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tukas Kapolresta. (awa)
(zend)