JAKARTA, solotrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya pencatatan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat di bursa pasar modal. Kebijakan ini berlaku dari 30 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Dalam keterangan pers, Sekretaris Perusahaan PT BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri pasar modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
"Tujuan stimulus ini untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Diharapkan dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19," papar Yulianto Aji Sadono, Jumat (27/08/2021).
BEI memberikan stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong 50 persen dari perhitungan nilai-nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Adapun ketentuan untuk mendapatkan potongan 50 persen biaya pencatatan di bursa saham, yakni:
1. Biaya Pencatatan awal saham:
a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
2. Biaya Pencatatan saham tambahan:
a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
"Kebijakan ini diharap dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang," imbuh Yulianto Aji Sadono.
BEI dan OJK akan terus berkoordinasi dan memantau perkembangan pasar modal Indonesia. Selain itu juga mengambil langkah-langkah strategis untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap stabilitas ekonomi nasional. (rum)
(and_)