Solotrust.com – Di tengah tingkat inklusi dan literasi masyarakat terkait industri dan produk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) masih rendah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak aduan terkait layanan tersebut yang terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, menyebut kondisi ini sejalan dengan masih banyaknya kasus masyarakat terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.
“Data OJK juga menunjukkan pengaduan semakin meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi itu, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang rilis pada 8 November 2023.
Agusman menginformasikan, penerbitan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-undang (P2SK) oleh LPBBTI telah memiliki landasan kuat bagi pelaku usaha.
"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri LPBBTI ini," kata dia.
Pada SE yang telah diterbitkan OJK mengatur ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman terhadap industri fintech peer-to-peer lending atau masyarakat lebih mengenal dengan sebutan pinjaman online (Pinjol). Aturan ini akan diterapkan secara bertahap dengan jangka waktu tiga tahun mulai dari 2024 hingga 2026.
“Pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari, kemudian tahun 2025 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari," urai Agusman.
"Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk mendorong kegiatan produktif karena selama ini UMKM kita kegiatan-kegiatan produktif, salah satu yang menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," sambungnya.
Berdasarkan latar belakang itu, OJK melibatkan peranan stakeholder untuk melakukan penyusunan roadmaps pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028. Menurutnya, roadmaps tersebut dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri terhadap perekonomian nasional, terkhusus dalam rangka pembiayaan sektor produktif serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Alan Dwi Arianto)
(and_)