SOLO, solotrust.com – Meski peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron terjadi belakangan ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta tetap mengoperasikan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan, KAI Daop 6 Supriyanto rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar Supriyanto, Senin (7/2).
Kata Supriyanto, hingga saat ini belum ada perubahan syarat naik kereta api meski kasus Covid-19 meningkat. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Meski demikian, KAI mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Adapun persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021 adalah
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA di stasiun pembatalan atau maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA jika melalui aplikasi KAI Access.
Supriyanto menambahkan, pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga meminta pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Supriyanto.
Untuk menerapkan jaga jarak (physical distancing), KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.
Supriyanto mengatakan, seluruh pegawai KAI telah divaksin 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19. Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron.
KAI juga rutin melakukan pemeriksaan medis rutin kepada seluruh pegawai guna memastikan kesehatan pegawai. Dengan tujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan di seluruh area kerja KAI.
“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman dan sehat,” tutup Supriyanto. (rum)
(zend)