Hard News

Ini Penyesuaian Aturan Selama Perpanjangan PPKM Jawa Bali

Nasional

7 September 2021 13:11 WIB

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, solotrust.com – Situasi pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali mengalami perbaikan. Hal ini ditandai dengan semakin berkurangnya jumlah wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada Level 4 dari yang sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Keterangan Pers virtual, Senin (06/09/2021) malam.



Sementara itu, jumlah daerah yang berada di Level 2 juga mengalami peningkatan signifikan yaitu dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 daerah.

Untuk wilayah aglomerasi, Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3, sementara wilayah Bali masih berada pada Level 4. Luhut menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali untuk meningkatkan upaya bersama dalam mengendalikan Covid-19 di wilayah tersebut.

“Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke Level 3 dari Level 4, akibat (jumlah) perawatan pasien di RS yang masih tinggi.  Saya sudah komunikasikan juga kepada Gubernur Bali tadi malam untuk kita ramai-ramai mengatasi masalah ini,” tegasnya.

Luhut memaparkan mengenai sejumlah indikator penanganan Covid-19 yang terus mengalami perbaikan, mulai dari tingkat kasus konfirmasi, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, serta tingkat kematian.

Seiring dengan kondisi situasi pandemi yang semakin baik tersebut, serta implementasi protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, maka periode 7-13 September 2021 pemerintah akan kembali melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pembatasan.

Beberapa penyesuaian tersebut adalah:

1. Waktu makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Kabupaten/kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka

 3. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan sejumlah batasan tertentu.

(zend)