Hard News

Oknum Guru Cabuli 6 Anak Laki-laki, Modusnya Pijit Agar Tambah Tinggi

Hukum dan Kriminal

10 September 2021 16:25 WIB

Jumpa pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Wonogiri.

WONOGIRI, solotrust.com- Kembali fakta baru terungkap dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru olahraga PNS di sebuah SDN Kecamatan Sidoharjo Wonogiri. Korban ternyata tidak hanya satu anak saja, total sementara korban berjumlah enam anak, semua korban berjenis kelamin laki-laki (sesama jenis).

Fakta baru itu diungkapkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021). Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, korban ada enam anak. Mereka dicabuli pelaku pada kurun waktu tahun 2016-2018. Saat itu para korban masih duduk di bangku SDN Negeri di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.



Saat ini para korban yang kesemuanya laki-laki sudah duduk di bangku SMP. Kini usia korban sekitar 14-15 tahun. Semua korban beralamat di Kecamatan Sidoharjo.

Modus yang digunakan pelaku sama, yakni tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat pelaku. Setelah beberapa saat kemudian pelaku ganti memijat korban.

Saat memijat itulah pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat tubuh korban akan menjadi tambah tinggi. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul kepada para korban.

Atas laporan orang tua korban, Polisi segera bertindak. Kini pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 “Ancaman hukumannya yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. Serta Pasal 292 KUHPidana,” ujar Kapolres.

   

(wd)