Ekonomi & Bisnis

Penerimaan Pajak DJP Kanwil Jateng II Capai Rp 6 T per Agustus 2021

Ekonomi & Bisnis

11 September 2021 11:36 WIB

Acara Media Gathering 2021 Kanwil DJP Jateng II, Jumat (10/8). (Foto: Dok. Solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencatat realisasi penerimaan pajak tahun ini mencapai 53,35 persen atau sebesar Rp 6,654 triliun dari target Rp 12,474 triliun per 31 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo pada acara Media Gathering 2021 di Kantor Kanwil DJP Jateng II Solo, Jumat (10/9).



"Secara garis besar tren capaian kinerja sampai bulan Agustus cenderung naik. Realisasi ini mengalami pertumbuhan netto 0,95 persen. Pertumbuhan berubah positif karena pertumbuhan perekonomian nasional telah mengalami pemulihan meski masih pandemi Covid-19," papar Slamet.

Untuk wilayah Soloraya, realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Sukoharjo sebesar 64,21 persen atau Rp 666,225 miliar dari target Rp 1,037 triliun.

Disusul KPP Pratama Karanganyar yang memberikan kontribusi terbesar kedua dengan capaian Rp 63,26 persen atau Rp 909,704 miliar dari target Rp 1,438 triliun.

Dari total penerimaan pajak, kontribusi tertinggi dari sektor PPh Non Migas sebesar 55,2 persen atau Tp 2,699 triliun namun pertumbuhannya minus 9,14 dari target.

Kontribusi besar kedua dari PPN dan PPnBM sebesar 41,9 persen atau Rp 2,049 triliun dari target penerimaan dengan pertumbuhan 13,39 persen dari target.

Sedangkan kontribusi pajak lainnya sebesar Rp 52,88 persen atau Rp 210 miliar dengan pertumbuhan 136,74 persen dari target.

"Secara sektoral, penerimaan masih didominasi oleh sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 37,49 persen dari total realisasi penerimaan neto dan capaian pertumbuhan sebesar 2,48 persen" imbuh Slamet.

Kemudian disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial, Jasa Keuangan dan Asuransi, serta Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, Slamet mengungkapkan pemerintah masih memberikan insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi hingga bulan Desember 2021 sejalan dengan program pemerintah yakni Program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Insentif maksudnya pajaknya tetap terutang tetapi ditanggung oleh pemerintah atau negara jadi UMKM tidak perlu membayar pajaknya dengan harapan mampu mendorong daya beli sehingga menggerakkan perekonomian," ujar Slamet. (rum)

(zend)