Hard News

Hindari Masuknya Varian Baru, Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Pintu Masuk Indonesia

Nasional

16 September 2021 12:00 WIB

ilustrasi transportasi. (Foto: Kementerian Perhubungan)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, & udara buat mengantisipasi masuknya varian baru mutasi Covid-19, termasuk Varian Mu(B.1.621) ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yg melayani rute internasional.

 
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang terhadap Luar Negeri bersama Transportasi Darat (SE Nomor 75 thn 2021), Laut (SE Nomor 76 thn 2021), & Udara (SE Nomor 74 thn 2021).
 
“Secara lazim pengaturan syarat perjalanan internasional baik terhadap darat, laut, & udara sama layaknya aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk terhadap SE Satgas (Penanganan Covid-19) Nomor 18 Tahun 2021 & buat kategori orang asing yg mampu masuk ke Indonesia merujuk terhadap Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, terhadap Jakarta, layaknya dikutip terhadap laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (15/09/2021).
 
Hal yg membedakan, lanjut Adita, sementara ini, merujuk terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik terhadap Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).
 
Kedatangan Internasional melalui bandara, hanya dibuka terhadap Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
 
Sedang buat Pelabuhan hanya dibuka terhadap Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau & Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
 
Sementara buat PLBN, hanya dibuka terhadap Terminal Entikong & Aruk, Kalimantan Barat.
 
Ketentuan yang lain adalah, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan serta terhadap lokasi kedatangan baik perihal itu terhadap pelabuhan, bandara, maupun PLBN.
 
Adita menegaskan, Kemenhub termasuk bakal memperketat pengawasan, bekerja sama bersama unsur tentang yang lain layaknya TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, serta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat pusat & daerah.
 
Pembatasan yg dilakukan ini menyasar para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), & warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, & personel penerbangan yg bakal masuk ke Indonesia.
 
Lebih lanjut Adita menjabarkan, buat syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, bersama cara lazim diatur ketentuan yg terhadap antaranya sebagai berikut:
 
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib mengfungsikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
 
2. Setiap operator moda transportasi terhadap titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan mengfungsikan aplikasi PeduliLindungi.
 
3. Penumpang baik WNI & WNA terhadap luar negeri harus menyatakan hasil negatif melalui tes PCR terhadap negara asal keberangkatan yg pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan & dilampirkan terhadap sementara pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi / bersama cara manual terhadap negara asal keberangkatan.
 
4. Khusus bagi penumpang WNA termasuk diwajibkan menyatakan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yg mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama terhadap Indonesia.
 
5. Pada sementara kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI & WNA terhadap luar negeri & diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI yg merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, / pegawai pemerintah yg kembali terhadap perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI terhadap luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, terhadap luar kepala perwakilan asing & keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan bersama biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
 
6. Penumpang WNI & WNA melakukan tes ulang RT-PCR terhadap hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam perihal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menyatakan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI & WNA mampu dinyatakan selesai menjalani karantina, & diperkenankan buat melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau buat melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika menyatakan hasil positif, maka dilakukan perawatan terhadap rumah sakit bagi penumpang WNI bersama biaya ditanggung oleh pemerintah & bagi penumpang WNA bersama biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
 
7. Dalam perihal penumpang WNA tak mampu membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya terhadap rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yg memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut mampu dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.
 
8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik & visa dinas yg tentang bersama kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas & penumpang WNA yg masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, seperti prinsip resiprositas bersama tetap menerapkan protokol kesehatan bersama cara ketat.
 
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif terhadap 16 September 2021 buat darat & laut, serta 17 September 2021 buat udara, sampai bersama waktu yg ditentukan kemudian & mampu diperpanjang seperti bersama kebutuhan & perkembangan terakhir terhadap lapangan,” pungkas Adita.

(zend)