JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.
Kebijakan ini diputuskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Kamis (30/09/2021).
Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 triliun.
Indah merinci, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker adalah 8.508.527 orang, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain. Sehingga data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
Persyaratan penerima BSU diantaranya Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, pekerja mempunyai gaji paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, penerima bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Program BSU (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada akhir Oktober 2021 mendatang. (anis)
(zend)