JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun 2022 untuk menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9), di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara Jakarta.
APBN 2022 tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi, melanjutkan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
”Pemerintah Menyadari peranan APBN yang antisipatif dan fleksibel dalam merespon kebutuhan intervensi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dukugan kepada dunia usaha, menjadi faktor yang sangat menentukan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna tersebut yang disiarkan melalui kanal Youtube DPR RI.
Sri Mulyani memaparkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 diperkirakan mencapai 5,2 persen. Angka tersebut dianggap cukup realistis dengan pertimbangan dinamika pemulihan dan reformasi structural, serta kewaspadaan risiko ketidakpastian kinerja perekonomian ke depan.
Kinerja ekonomi tahun 2022 akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan juga perdagangan internasional.
Pemerintah mendukung pemulihan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pada tahun 2022.
Pemerintah juga melanjutkan program perlindungan sosial dan penciptaan kesempatan kerja sehingga tingkat kemiskinan diharapkan dapat turun kembali pada kisaran 8,5-9 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, dan gini ratio atau rasio ketimpangan akan menurun menjadi 0,376-0,378.
Sementara indeks pembangunan manusia akan meningkat di 73,41-73,46. Dalam menstimulasi perekonomian dan target pembangunan, postur APBN 2022 meliputi pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun, sehingga defisit Rp868 triliun atau 4,85 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Secara bertahap, defisit APBN akan diturunkan dari 6,14 persen pada tahun 2020 menjadi 5,7 persen dari PDB pada tahun 2021, dan untuk tahun depan 4,85 persen dari PDB. (hastian)
(zend)