Ekonomi & Bisnis

Pemulihan Ekonomi Melalui UMKM, Pemerintah Permudah Persyaratan KUR

Ekonomi & Bisnis

30 Desember 2021 10:24 WIB

ilustrasi UMKM. (Foto: Freepik)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah terus mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi melalui beragam cara salah satunya dengan meningkatkan aktivitas usaha. Dalam upaya tersebut, kini pemerintah meningkatkan plafon dan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperluas pembiayaan usaha pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dalam Rapat Koordinasi, Rabu (29/12/2021), memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.



“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Rabu (29/12)

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain:

  • perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta;
  • perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan);
  • perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta; dan
  • perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi.

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022.

Penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Sedangkan pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, serta pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Airlangga.

Relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi) menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021.

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021.

Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun. Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen.

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp220 triliun meningkat menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR.

Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun. Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.

(zend)

Berita Terkait

Kreatif! Mahasiswa UNY Sulap Limbah Tongkol Jagung Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi

Unik! Mahasiswa ini Rintis Delivery Hair Cut

Momen Lebaran, Angka Penjualan Smartphone di Singosaren Plaza Naik

Sandiaga Uno Bakal Kenalkan Minyak Atsiri pada Side Event G20 IWTCF di Solo

Usaha Hampers Cantik, Jadi Incaran Jelang Hari Raya Idul Fitri

Pertengahan Bulan Ramadan Pasar Klewer Belum Menggeliat

ISF Solo 2022: Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional Industri Retail

Menparekraf Ajak Masyarakat Sambut Tatanan Ekonomi Baru Pasca Pandemi

Berpotensi! Indonesia Diperkirakan Jadi Negara Ekonomi Nomor 4 di Dunia

Kolaborasi Kemenparekraf-Santriprenur, Sandiaga: Pulihkan Ekonomi Bangsa

OJK Ajak Milenial Terjun ke Sektor Pertanian Berbasis Ekonomi Hijau

OJK Solo Catat Pertumbuhan Positif Perbankan Soloraya Per Oktober 2021

Upaya Pemkot dan Dinkop UKM Perin Solo Bangkitkan IKM Lewat Technolink

Berdampak Besar! UMKM ini Banjir Pesanan Jersey APG XI

Unik! Mahasiswa ini Rintis Delivery Hair Cut

UMKM ini Produksi Official Merchandise APG XI 2022 Rajamala, Siap Dikirimkan ke Panitia

Produk UMKM Solo Siap Terbang Lagi ke Perancis Bareng LMDI

Wakil Walikota Semarang Apresiasi Kegiatan Yang Tumbuhkan Pembatik Baru

Ketua Apindo Solo: Kolaborasi Agar Ekosistem Perdagangan, Usaha, dan Industri Tumbuh Pasca Pandemi

OJK Solo Catat Pertumbuhan Positif Perbankan Soloraya Per Oktober 2021

Presiden: Kunci Pertumbuhan Ekonomi Hanya Pengendalian Pandemi

Sah! RUU APBN 2022 Diketok Palu Jadi Undang-Undang

Sendok Edible Berbahan Sayuran dan Umbi-umbian, Solusi Kurangi Sampah Plastik

Ruang Koleksi Batik Semarang 16 Tambah Daftar Tempat Wisata di Kota Semarang

Satu Sapi Kurban dari Jokowi Sudah Tiba di Masjid Al Wustho Mangkunegaran Solo

Jokowi Akan Kurban Sapi di Masjid Agung Solo

Kursi Ketua Golkar Solo Goyang, Henry Indraguna: Saya Menunggu Perintah

IVE Ungkap Pelajaran Selfie Masuk di Kurikulum Training Starship Entertainment

Berita Lainnya