JAKARTA, solotrust.com – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin resmikan integrasi QR Code Peduli Lindungi serta keluarkan peraturan guna menjaga keamanan privasi dari penggunanya yang tertuang dalam peraturan KMK Nomor HK 0107/MENKES/5680/2021.
Budi menjelaskan bahwa integrasi QR Code dengan beberapa mitra membuat aplikasi Peduli Lindungi dapat membantu memudahkan proses pelacakan kasus Covid-19.
“Dengan adanya QR code yang kami minta secara disiplin di-scan untuk memulai suatu aktivitas diharapkan kalau misalnya terjadi adanya kasus positif kita juga dapat langsung mengetahui siapa saja yang ada di tempat tersebut sehingga memudahkan proses pelacakan atau tracing,” tuturnya dalam Launching Integrasi Fitur QR Code PeduliLindungi, Kamis (7/10)
Budi juga menjelaskan bahwa berbagai fungsi dari aplikasi Peduli Lindungi nantinya akan membantu dalam pelaksanaan aktivitas utama seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, bekerja, pendidikan dan keagamaan.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut bukan hanya mengatur sisi kemanfaatan saja namun juga permasalahan keamanan dari para pengguna.
“Telah dikeluarkan KMK Nomor HK 0107/MENKES/5680/2021 sebagai landasan dan kemudian tata cara, pedoman dan hal-hal lain yang mengatur bukan hanya dari sisi kemanfaatan QR Code termasuk juga sisi keamanan data dari sisi penggunaan API Peduli Lindungi ini,” tutur Setiaji. (cahyarani)
(zend)