Hard News

Asistensi Kasus Menwa UNS, Polda Jateng akan libatkan Ahli Forensik

Hukum dan Kriminal

02 November 2021 09:05 WIB

SOLO, solotrust.com- Direktur Reserse Dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan asistensi kepada penyidik Polresta Solo terkait penyidikan kasus dugaan penganiayaan, saat diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra.  

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro usai melaksanakan asistensi di Polresta solo mengatakan, perkara kematian mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka, karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti pasal 184 KUHP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk yang sudah ada , namun masih perlu pendalaman.  



“saat ini proses penyidikan tengah dilakukan dengan profesional, tidak ada kendala-kendala.” Katanya, Senin (1/11/2021).

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan segera melibatkan ahli forensik untuk mendapat tambahan bukti baru terkait meninggalnya mahasiswa UNS itu, bahkan penyidik dari Kepolisian juga memerlukan bukti tambahan dari hasil gelar perkara untuk kemudian bisa segera dilakukan penentuan tersangka.  

“Nantinya akan digelar untuk penetapan tersangka, setelah kami lihat  ada hal-hal yang perlu kita tambah terkait dengan pemenuhan alat bukti, saat ini sudha ada namun perlu pendalaman.” Terangnya.

Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng, Gilang dinyatakan meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala. Kendati demikian, hasil tersebut perlu mendapat analisis lebih lanjut dari ahli forensik untuk membaca lebih detail soal hasil visum yang didapat dari proses autopsy. (daw)

(wd)