SOLO, solotrust.com - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) tergabung dalam Aliansi Justice for Gilang menyerbu halaman depan Gedung Rektorat UNS, Senin (14/03/2022) sore.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan atas kematian Gilang Endi di Pradiklatsar Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS pada 25 Oktober 2021 lalu.
Aksi dimulai pada pukul 14.10 WIB. Puluhan mahasiswa peserta aliansi terdiri atas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) internal maupun eksternal UNS. Mereka melakukan long march dari Gedung Akademik UNS dan menduduki halaman Gedung Rektorat UNS sekira pukul 14.20 WIB.
Dalam aksi ini, Humas Aliansi Justice for Gilang, Purnomo, menyatakan tiga tuntutan utama dari peserta aliansi, yakni menuntut adanya transparansi; tanggung jawab pihak kampus terhadap keluarga korban; dan sanksi akademik untuk Menwa.
“Pertama, keadilan untuk korban, terkait transparansi dan segala macamnya. Kedua, keadilan untuk korban dan keluarga, dan tanggung jawab UNS dan Menwa, tentang sanksi akademik untuk Menwa. Ketiga, menuntut KMS ini dibubarkan karena tidak ada relevansinya untuk UKM ini masuk dalam kampus,” kata Purnomo kepada awak media, Senin (14/03/2022).
Terkait transparansi, Aliansi Justice for Gilang menilai pihak terkait belum terbuka dalam kasus ini, terutama dalam mengungkap hasil autopsi korban kepada pihak keluarga.
“Paling penting transparansi. Sampai saat ini hasil autopsi pun belum sampai ke tangan keluarga,” terangya.
Menurut Purnomo, pihak kampus UNS juga masih abai dan lepas tangan dalam menindaklanjuti dan memberi sanksi kepada Menwa, termasuk dalam mengawal kasus korban.
“Pihak kampus berjanji tanggal 10 (Januari) akan menindaklanjuti tentang Menwa ini. Nyatanya sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang diberikan ke mahasiswa dengan alasan sudah masuk dalam ranah persidangan,” sambungnya.
Pihak kampus sempat membentuk tim evaluasi Menwa dan telah dibubarkan pada 10 Januari 2022 lalu, serta sempat memberi rekomendasi kepada rektorat sebagai tindak lanjut. Namun, Aliansi Justice for Gilang menilai hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut.
Aliansi Justice for Gilang menuntut pembubaran Menwa UNS yang saat ini Menwa masih berstatus dibekukan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021.
Terkait alasan tuntutan pembubaran, hal ini menyusul temuan dari Aliansi Justice for Gilang di persidangan, di antaranya tidak adanya standard operating procedure (SOP) Diklatsar Menwa, pemalsuan tanda tangan, melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Oktober lalu, dan sebagainya.
“Pemalsuan tanda tangan, kemudian tersangka ditanyai oleh majelis hakim ternyata tidak ada SOP untuk kegiatan ini, dan melebihi jam batas PPKM, dan masih banyak lagi,” ungkap Purnomo.
“Teman-teman juga mengawal di persidangan dan menemukan fakta-fakta yang menurut teman-teman Menwa ini pantas untuk dibubarkan,” tukasnya. (dks)
(and_)