Hard News

Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Tidak Akan Dikenakan Pajak Natura

Nasional

20 November 2021 16:21 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa fasilitas kantor yang didapat oleh karyawan seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Menkeu untuk menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan yang bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).



“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ucapnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).

Menkeu mengatakan, tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak natura. Nantinya, penghasilan natura hanya akan dikenakan untuk beberapa barang.

Ia menambahkan, pihaknya hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Mengenai fasilitas, Menkeu mengaku tidak tahu dan menyerahkannya kepada Ketua Kadin.

Adapun beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura lain dengan jenis dan batasan tertentu. (paramitha)

(zend)