Hard News

Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Terbaru Tentang Protokol Perjalanan Internasional

Nasional

29 November 2021 15:57 WIB

Ketua Satgas Suharyanto dalam Keterangan Pers mengenai Respon Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11), secara virtual. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto menjelaskan SE terbaru ini dibuat didasarkan pada pertimbangan adanya varian baru yaitu Omicorn yang telah meluas di Afrika Selatan dan beberapa negara di dunia.



Suharyanto menjelaskan dalam SE terbaru ini akan memuat adanya pelarangan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan ke sebelas negara yang terkonfirmasi teransmisi komunitas Varian Omicorn maupun terletak di wilayah geografis yang berdekatan.

“Untuk WNA yang pernah (mengunjungi) atau berasal dari negara-negara ada sebelas negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, atau pernah tinggal dan mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11).

Suharyanto juga menjelaskan ketentuan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui melakukan perjalanan ke negara tersebut tetap dapat masuk ke tanah air namun dengan syarat menjalani protokol kesehatan yang berlaku.

“Warga Negara Indonesia yang berasal dari sebelas negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat. Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang tadi saya sampaikan, ini tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” jelasnya.

Suharyanto kembali menjelaskan terkait WNA yang dapat masuk ke Indonesia adalah warga yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA) yaitu meliputi Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.

“Kemudian pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 11 negara di depan ini tidak perlu karantina tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble,” tandasnya

Diketahui bahwa SE terbaru terkait protokol perjalanan internasional akan mulai diberlakukan secara efektif mulai Senin (29/11). Adanya penemuan virus baru ini, membuat Badam Kesehatan Dunia (WHO) harus menetapkan varian ini sebagai Variant of Concern untuk saat ini. (cahayarani)

(zend)