Hard News

447 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Sukoharjo Terima BLT

Jateng & DIY

30 November 2021 12:46 WIB

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat menyerahkan BLT secara simbolis kepada perwakilan buruh.

SUKOHARJO, solotrust.com-  Sebanyak 447 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok menerima Bantuan Langgung Tunai (BLT) dari Pemkab Sukoharjo. BLT tersebut diberikan dengan sumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). BLT diberikan untuk tiga bulan, mulai bulan Oktober-Desember 2021. Setiap bulan, para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok tersebut menerima Rp300 ribu. Secara simbolis BLT diserahkan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Senin (29/11/2021).

Bupati menyampaikan, pandemi corona telah membawa dampak yang signifikan dalam semua sektor kehidupan. Mulai sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan sektor pendidikan. Dampak pandemi tersebut juga sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir. Saat ini terjadi pengetatan sehingga produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen dan petani kekurangan serapan permintaan sektor hilir.



“Untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dalam PMK Nomor 206 Tahun 2020 tentang Evaluasi Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT,” papar Bupati.

Dalam rangka menjalankan amanat peraturan tersebut, lanjut Bupati, Pemkab Sukoharjo memberikan BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Total dana yang disalurkan untuk tahap 1 ini mencapai Rp268,2 juta.

Bupati mengatakan, BLT untuk buruh tani tembakai dan buruh pabrik rokok dari DBHCHT tersebut diberikan dengan harapan dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi.

Sementara Kabag Perekonomian Setda Pemkab Sukoharjo, Dian Kurniati menambahkan, pencairan BLT untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dilakukan dua tahap. Tahap pertama untuk bulan Oktober dan November dicairkan November dan tahap kedua dicairkan bulan Desember mendatang.

Dian juga mengatakan, untuk tahap pertama ini setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Untuk penerima sendiri terdiri dari buruh tani tembakau yang berdomisili di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 266 orang dan buruh pabrik rokok yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 181 orang. Selain di Auditorium Gedung Menara Wijaya, pencairan juga dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja.

()