Hard News

Kasus Pencabulan di Pesantren, Menag: Ijop Pesantren Dicabut dan Hukum Berat Pelaku!

Hukum dan Kriminal

3 Januari 2022 14:17 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecam perbuatan salah satu pemilik pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadapat santriwati hingga melahirkan.

“Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," tegas Menag di Jakarta, Jumat (31/12/2021).



Ia meminta pihak berwenang untuk menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Saya juga minta hukum berat pelaku," tegasnya dalam keterangan pers Kementerian Agama (Kemenag).

Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujar Menag.

"Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," sambungnya.

Yaqut menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.

"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tandasnya.

()