Hard News

Kanwil DJP Jateng II Sediakan Helpdesk Bagi Masyarakat yang Ingin Ikuti PPS

Jateng & DIY

04 Januari 2022 11:08 WIB

Helpdesk di lobby Kanwil DJP Jateng II di Solo untuk membantu wajib pajak konsultasi soal PPS. (Foto: Dok. Solotrust.com/rum)

 

SOLO, solotrust.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II menyediakan meja layanan khusus (helpdesk) bagi masyarakat yang ingin ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai Senin, 3 Januari 2022 di lobby Kanwil DJP Jateng II di Solo



Dalam keterangan pers, Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo menjelaskan PPS mulai berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dan dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020 juga bisa ikut PPS. Secara serentak, unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jateng II juga membuka layanan help desk PPS mulai 3 Januari 2020," papar Slamet, Senin (3/1).

Slamet melanjutkan, DJP menyediakan aplikasi program PPS pada laman DJP Online. Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS ini dapat menggunakan aplikasi yang tersedia pada menu Layanan saat melakukan login pada sistem DJP Online.

"Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Help desk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS," jelas Slamet.

Slamet menambahkan, penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.

Dikatakan Slamet, pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.

"DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak," tutup Slamet. (rum)

(zend)