YOGYAKARTA, solotrust.com - Keselamatan menjadi hal sangat penting dalam operasional kereta api, maka kampanye keselamatan di internal PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) terus digaungkan untuk menjadi perhatian semua pegawai KAI di semua lini.
Dalam keterangan pers, Rabu (19/1) Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, menyampaikan bahwa Budaya Keselamatan menjadi hal pokok yang terus disosialisasikan dan diinternalisasi agar dilaksanakan pekerja KAI di semua lini sehingga akan membentuk sistem yang berlandaskan tindakan yang mengutamakan keselamatan.
"Selain yel-yel keselamatan, ada 5 Budaya Keselamatan yang harus dilaksanakan para pekerja yaitu, Patuhi Prosedur Kerja, Briefing Sebelum Bekerja, Gunakan Alat Pelindung Diri, Peduli Lingkungan Kerja, dan Lapor Potensi Bahaya. Tujuan akhir dari semua itu adalah adalah zero accident dalam semua lini operasional kereta api baik itu perjalanan KA maupun pelayanannya. Alhamdulillah, pada tahun 2021, Daop 6 merupakan Daop yang zero accident," ungkap Supriyanto.
Secara sistem, kata Supriyanto, semua aspek perjalanan KA mengutamakan keselamatan mulai dari proses awal hingga akhir dan terus dipantau secara berkelanjutan.
Ia mencontohkan, sebelum kereta pertama melintas, ada petugas khusus yaitu Petugas Pemeriksa Jalan (PPJ) yang akan memeriksa jalan kereta api dari satu stasiun ke stasiun lainnya untuk memastikan bahwa jalan kereta api yang akan dilalui kondisinya aman.
Kemudian, setelah kereta beroperasi, komunikasi dan pemantauan terus dilaksanakan melalui Pusat Kendali. Termasuk juga seluruh awak KA yang akan mengoperasikan perjalanan KA, wajib dalam kondisi sehat lahir dan mental.
"Secara operasional, ada 46 perjalanan kereta api penumpang Jarak Jauh di Daop 6 yang terdiri dari 16 KA Jarak Jauh keberangkatan Daop 6 dan 30 KA Jarak Jauh yang melintas di Daop 6. Selain itu ada juga 22 perjalanan KRL, 8 perjalanan KA Prameks, dan 20 perjalanan KA Bandara YIA," jelas Supriyanto.
Selain aspek keselamatan operasional, keselamatan aspek pelayanan di masa pendemi pun menjadi fokus KAI Daop 6. Supriyanto kembali menekankan, persyaratan penumpang KA di masa pandemi selalu berdasar pada aturan yang dikeluarkan Pemerintah, demi keamanan dan kesehatan Bersama.
Bahkan, dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil mempertahankan perolehan Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya. Safe Guard Label SIBV adalah penilaian atau audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan, dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.
Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"KAI berharap masyarakat dan pelanggan KA turut mendukung dan menjaga keselamatan perjalanan. Juga tetap mematuhi seluruh protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya saat menggunakan angkutan KA," pungkas Supriyanto. (rum)
(zend)