Hard News

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, KAI Daop 6 Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Jateng & DIY

25 Februari 2022 11:14 WIB

KAI Daop 6 sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Pasar Nongko, Solo, Kamis (24/2). (Foto: Dok. Solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2021 telah terjadi 9 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yaitu tertabraknya kereta oleh kendaraan yang menerobos perlintasan sebidang.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto menyampaikan, selain itu ada pula 7 kasus kendaraan menabrak palang pintu kereta yang sudah ditutup. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.



"Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang diperlukan partisipasi semua pihak sesuai kewenangan yang sudah diatur dalam PM 94 Tahun 2018 mengenai Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang," tutur Supriyanto saat melakukan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang Pasar Nongko, Solo, Kamis (24/2).

"Kita semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," tambah Supriyanto.

Dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang KAI Daop 6 melibatkan pegawai KAI, komunitas pecinta kereta api, kepolisian, dan Dishub Kota Solo. Kegiatan diisi dengan pembentangan spanduk himbauan dan pembagian healthy kit yang di dalamnya termasuk juga stiker himbauan.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tandas Supriyanto.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara itu, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Supriyanto mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," tutup Supriyanto. (rum)

(zend)