Hard News

Propam Polri Usulkan Diberi Kewenangan Sidik Anggota

TNI / Polri

3 Februari 2022 21:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Solotrust.com - Divisi Propam Polri memberikan usulan agar Propam Polri diberikan kewenangan dalam mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum.

Kewenangan ini dibutuhkan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi.



Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, menjelaskan usulan itu telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dia berharap, ke depannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian.

“Adapun untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” jelas Kadiv Propam Polri, Kamis, 3 Februari 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Jenderal bintang dua itu juga menjelaskan, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran dilakukan oknum kepolisian.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu juga menjelaskan, usulan ini muncul setelah Div Propam Polri melakukan tour of duty ke sejumlah Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi.

Adapun kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jateng, dan Polda Jatim.

“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention) pada Hari Rabu, 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya,” pungkasnya. 

(redaksi)