Hard News

MA Batalkan Vonis Mati Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

Hukum dan Kriminal

9 Agustus 2023 12:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/MiamiAccidentLawyer)

JAKARTA, solotrust.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas dasar diterimanya permohonan kasasi pembatalan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan dalam putusannya, MA menolak kasasi diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.



Kasasi disidangkan Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya dengan hasil dua hakim menginginkan Sambo dihukum mati, sementara tiga hakim lain ingin hukuman Sambo dikurangi.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi di Gedung MA Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023), dikutip dari sebuah sumber.

“Penjara seumur hidup,” tegasnya.

Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.

Selain Sambo, eksekusi terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sementara mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Demikian pula mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi justice collaborator (JC) telah bebas bersyarat per 4 Agustus kemarin setelah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan per 15 Februari 2023.

Menanggapi putusan MA ini, keluarga Brigadir Yosua Hutabarat pun mengaku kecewa. Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, menyebut putusan itu tidak menjadi representasi dari masyarakat.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata dia

Kamaruddin Simanjuntak telah menduga MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik.

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Ternyata masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” sebutnya.

Netizenyang mengawal kasus ini turut berbagi komentarnya seperti dalam postingan akun Instagram @narasinewsroom.

“Abis vonis seumur hidup, kira-kira bisa turun lagi nggak tuh hukumannya?” tulisnya.

“Nantinya MA batalkan lagi dan akhirnya bebas,” sahut netizen lain.

Ending-nya cuma drama pemirsa, warga +62 kena prank mulu,” seloroh pengguna Instagram lain.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait putusan MA itu. “Saya belum dapat info lengkap, nanti kami pelajari,“ ucapnya, dikutip dari sebuah sumber  (Anggi)

*) Berbagai Sumber

(and_)