Solotrust.com - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu menyusul kasus baku tembak di rumah dinasnya hingga mengakibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y meninggal dunia.
Kasus itu sendiri hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabar penonaktifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diaampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung di Mabes Polri, Senin (18/07/2022) malam.
"Malam ini kami putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapolri. Dengan demikian untuk tugas dan tanggung jawab terkait divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," kata orang nomor satu di institusi Polri itu di hadapan media.
Kebijakan ini, menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi menjaga komitmen agar tetap bisa objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu proses penyelidikan bisa berjalan baik serta membuat terang peristiwa.
Sebagaimana diketahui, terjadi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo hingga mengakibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y meninggal dunia.
Menurut keterangan sementara, Bharada E terpaksa menembak Brigadir Y lantaran dianggap telah melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam.
Peristiwa itu pun memancing perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta Kapolri secara tegas melakukan proses hukum terkait peristiwa yang terjadi.
Atas arahan presiden, Kapolri membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang latar peristiwa yang terjadi. (dd)
(and_)