Hard News

Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Baki, Sukoharjo, Bu RT: Orangnya Biasa-biasa aja

Hukum dan Kriminal

14 Februari 2022 15:24 WIB

Ibu Ketua RT 02/RW 06 Dukuh Ngunut Desa Bentakan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, mengaku kaget mendengar kabar penangkapan warganya oleh Densus 88. Senin (14/2). (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SUKOHARJO, solotrust.com – Tim Dentasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan terduga teroris di rumah RAB (28),  warga dukuh Ngunut RT 02/RW 06, Desa Bentakan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (14/2).

Ketua RT setempat, Luri Sumiyati membenarkan kabar itu. Saat penangkapan terjadi, Luri yang mendapat kabar dari Bayan Desa Bentakan Sriyono ,mengaku dirinya sempat kaget, sebab terduga dikenal berkepribadian baik di mata para tetangga.



“Tau-tau tadi pagi saya dicari jam 9-an, jadi pengeledahan walaupun di sini diminta izin, juga nggak paham pengeledahan untuk apa,” katanya memberi keterangan kepada wartawan.

“Orangnya baik, nggak pernah neko-neko nggak pernah macem-macem. Kalau diminta untuk iuran, dana apa, sumbangan-sumbangan juga ngasih,” imbuh Luri.

Terduga RAB juga  dikenal sebagai warga yang  ramah terhadap tetangganya. Luri juga menuturkan, terduga tidak memiliki kebiasaan khusus, yakni kerja di pagi hari dan pulang di sore hari, namun Luri tak tahu-menahu perihal pekerjaan terduga.

“Iya, (dia kalau bertemu tetangga) menyapa. Kerja pulang sore, terus setelah ibadah di tempat ibadah itu ya biasa, ndak neko-neko,” ujar Luri.

“Nggak tahu,  dulu pernah di tempat itu buka warung snack, pelayanannya juga bagus, saya pernah beli di sana juga baik,” tambahnya.

Sebelum penangkapan, ia menyatakan tak memiliki kecurigaan terhadap pelaku. Terlebih, beberapa hari sebelum kejadian, RAB sempat Luri undang untuk menjadi salah satu pengisi pengajian Taman Pendidika  Al Qur’an (TPQ).

“Itu kemarin ada undangan di TPQ juga dia ngasih saran, itu wong yang ngundang saya juga,” terangnya.

Menurut keterangannya, terduga RAB juga tak pernah mengadakan pertemuan-pertemuan di rumahnya. Sebab, menurutnya setiap pertemuan di RT-nya mesti memerlukan izin darinya.

“Kalau pertemuan kan harus izin dari RT, itu juga nggak ada,” katanya.

Terduga RAB diketahui tinggal selama 3 tahun di RT 02/RW 06, dan menempati rumah tanah pemberian nenek dari ibu terduga serta memiliki Kartu Keluarga (KK) di RT tersebut. Sebelumnya terduga merupakan warga Pakis, Cemani, Sukoharjo.

“Aslinya warga Pakis, di sini tempat warisan dari nenek, ibu terus ke anaknya,” terang Luri. (dks)

(zend)