Hard News

JHT Cair Usia 56 Tahun, Puan: Hak Pekerja, Minta Kemnaker Tinjau Ulang

Sosial dan Politik

14 Februari 2022 16:55 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, solotrust.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mendapat banyak penolakan.

Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk meninjau ulang Permenaker tersebut, sebab JHT berasal dari iuran wajib para peserta dan hasil pengembangannya sehingga masuk ke ranah hak pekerja.



“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/2).

Menurutnya meski kebijakan itu sesuai dengan fungsi JHT, politisi PDIP itu menganggap Kemnaker kurang melakukan sosialisasi dan tidak sensitive terhadap masyarakat, khususnya pekerja.

Puan menilai Permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih saat kondisi pandemic, tak sedikit pekerja yang dirumahkan, bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha atau mungkin untuk bertahan hiudp dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tegas Puan.

Walau para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut belum mencukupi. Bahkan Puan Menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” jelasnya.

Salah satu kriteria penerima amnfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa lansgung seperti layaknya JHT.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tetapi juga tidak bisa mencairkan JKT,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini menilai bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK. Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

“Padahal, masyarakat harus terus menlanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarga,” jelasnya seperti dilansir Antaranews.

Puan meminta pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persolan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tukasnya.

(zend)