Hard News

Jalur KA di Solo Bersinggungan dengan Jalan Raya, KAI Daop 6 Imbau Masyarakat Hati-hati Saat Lewat dan Parkir Kendaraan

Jateng & DIY

15 Februari 2022 12:36 WIB

KA Wisata Jaladara melintasi Jalan Slamet Riyadi Solo. (Foto: KAI)

SOLO, solotrust.com - Masyarakat yang berkendaraan di sepanjang jalur kereta antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Solo Kota melalui Jalan Slamet Riyadi diimbau berhati-hati saat memarkir kendaran di dekat jalur kereta api.

Demikian imbauan dari Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto dalam keterangan pers, Kamis (10/2).



"Jalur kereta api di Kota Solo merupakan salah satu jalur unik di Indonesia karena tepat berdampingan dengan jalan raya. Jalur sepanjang sekitar 4.8 kilometer tersebut berawal dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota, sejajar dengan jalan raya di pusat Kota Solo yaitu di Jalan Slamet Riyadi. Berkaitan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar masyarakat senantiasa berhati saat melintasi jalur KA tersebut, khususnya saat memarkirkan kendaraan di area yang berdekatan dengan jalur," jelas Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, di jalur kereta yang dibangun Belanda pada tahun 1922 itu, saat ini setiap harinya melintas 4 perjalanan PP KA Bhatara Kresna relasi Stasiun Purwosari - Stasiun Wonogiri. Bahkan di hari tertentu, beroperasi juga KA Jaladara, yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama, yang dijalankan sesuai permintaan Pemerintah Kota Solo.

Imbauan tersebut disampaikan mengingat jalurnya yang berdampingan dengan jalan raya dan bahkan dekat dengan pusat-pusat aktifitas masyarakat. Sering ditemui kendaraan yang parkirnya terlalu dekat dengan jalur KA, bahkan badan kendaraan menjorok ke dalam jalur KA sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api. Seringkali ditemukan juga masyarakat yang memarkir kendaraannya di atas rel KA.

"Kami menghimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA," tambah Supriyanto.

Selanjutnya Supriyanto menjelaskan, secara regulasi, keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian termasuk mengenai keharusan jalur kereta api bebas dari rintangan atau halangan.

Seperti yang tertuang dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (rum)

(zend)