Hard News

Penyaluran Minya Goreng, Mendag: Segera Secara Cepat dan Masif

Nasional

19 Februari 2022 16:20 WIB

ilustrasi. (Foto: Kemendag)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta seluruh distributor segera menyalurkan minyak goreng (migor) secara cepat dan masif ke seluruh wilayah Indonesia.

Ia menyebut akaada sanksi keras jika masih ada distributor yang menimbun migor di gudang.



“Permasalahan bukan hanya di pasokan migor, tetapi juga di distribusi. Permasalahan ini akan disingkirkan semua agar distribusi berjalan dengan baik. Kami akan pastikan distribusi migor sampai ke Indonesia Timur akan berjalan,” ujar Lutfi saat meninjau perusahaan pengemasan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (18/2).

Lutif mengungkapkan, dalam empat hari terakhir pemerintah telah menggelontorkan sebanyak 73 juta liter minyak goreng ke seluruh Indonesia.

“Diharapkan dengan distribusi yang cepat dan masif dapat segera menurunkan harga migor,” ucapnya dalam siara Pers Kementerian Perdagangan.

Lutfi bahkan sempat memantau penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp10.500 per liter di Pasar Tambak Rejo Surabaya.

“Yang kita lakukan untuk memastikan pasokan dan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah. Migor curah kita jual dengan harga Rp10.500/liter dan pedagang tidak boleh jual lebih dari Rp11.500 per liter,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan distribusi penjualan minyak goreng dengan harga Rp10.500/liter akan dilakukan di enam pasar di Kota Surabaya yang dipantau tim inflasi. Keenam pasar tersebut yakni Pasar Keputran, Pasar Tambakrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Genteng, dan Pasar Wonokromo Waru.

“Kemendag akan memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia,” ujarnya.

Lutfi juga meninjau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) lainnya. Menurutnya, harga bapok di pasar tersebut masih stabil dan terkendali, hanya minyak goreng curah yang masih relatif tinggi.

Pihaknya memastikan harga minyak goreng curah tersebut segera stabil sesuai aturan pemerintah yaitu Rp11.500 per liter.

(zend)