Hard News

Program MCGR, Pemkab Rembang Bakal Sebar 41 Titik Penjualan

Nasional

6 Juli 2022 11:19 WIB

ilustrasi. (Foto: Kemendag)

REMBANG, solotrust.com - Pemerintah lewat Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mewajibkan masyarakat menunjukkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter. Program ini sudah berlangsung hampir sebulan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindakop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz menyampaikan di Kabupaten Rembang sudah menerapkan pembelian MGCR menggunakan KTP. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk pembelian pada distributor 2.



Selain pembelian pada distributor, nantinya juga ada titik jual MGCR seharga Rp14 ribu bisa didapatkan pada penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah. Sementara untuk penetapan titik jual minyak goreng curah hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Mahfudz menyebutkan rencananya di Kabupaten Rembang ada 41 titik penjualan MGCR. Sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, titik jual nantinya berada maksimal 3 kilometer dari pasar daerah.

“Misalnya kita ada 15 pasar, artinya radius 3 kilometer dari pasar itulah jangkauan dari titik jual. Kemudian nanti kita juga melakukan monitoring, namun hal-hal teknis seperti ini belum dikeluarkan. Hanya informasi dari jejaring dan media,” bebernya.

Dirinya mengungkapkan, setelah titik jual ditetapkan maka sudah tidak ada lagi pembelian melalui distributor. Sehingga dirinya juga punya PR untuk membiasakan para pembeli atau pengecer beralih membeli MGCR dari distributor ke titik jual.

“Kita kesulitannya nanti kan pengecer-pengecer kita membelinya dari distributor 2 itu. Padahal besok sudah tidak ada lagi distributor 1, distributor 2,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya sistem baru dalam pembelian MGCR tidak membuat masyarakat semakin khawatir. Karena dengan sistem itu pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan pembelian MGCR. (mn)

(zend)