SUKOHARJO, solotrust.com – Satlantas Polres Sukoharjo akan mengatur kriteria kendaraan yang boleh melintasi Underpass Makamhaji usai perbaikan jalan selesai.
Nantinya Satlantas Polres Sukoharjo akan melakukan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo dan Kabupaten Klaten untuk melakukan rekayasa lalu lintas bagi kendaraan yang bertonase besar.
“Perlu kita jelaskan bahwasanya ini adalah milik provinsi. Bila dari provinsi sudah menyerahkan ke Kabupaten Sukoharjo, kita bekerjasama dengan Dishub melaksanakan forum lalu lintas yang melibatkan Dishub Sukoharjo, Solo, dan Klaten,” kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.
Underpass Makamhaji merupakan jalan kelas 3, sehingga kendaraan dengan tonase lebih dari 8.500 kilogram tidak boleh melintas. Nantinya akan dipasang rambu-rambu kelas jalan di area sebelum Underpass Makamhaji.
“Harapan kami juga karena kami mengacu tonase yang lebih berat tidak boleh mengarah ke sini nanti teknisnya kita akan beekrja sama dengan dishub untuk memasang portal batas memasuki underpass itu juga meminimalisir kendaraan berat tidak memasuki underpass dan untuk menjaga underpass agar awet,” urai Heldan.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan sosialisasi pengalihan arus agar para pengemudi kendaraan bertonase besar memahami kondisi Underpass Makamhaji.
“Kami dari satlantas akan mensosialiasikan untuk pengalihan arus ini juga upaya penguraian potensi penumpukan kendaraan, kemudian akan dilakukan pemeliharaan secara teratur,” tandasnya. (riz)
(zend)