Hard News

Polres Jepara Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Akibatkan 2 Orang Tewas

Hukum dan Kriminal

4 Maret 2022 16:43 WIB

Kapolres Jepara, AKBP Warsono tunjukkan barang bukti miras oplosan.

JEPARA, solotrust.com-  Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu, (12/2/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti - bukti.



Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka, yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara, penjual miras oplosan yang akibatkan 2 orang tewas.

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/2). Setelah itu para pemuda itu pulang ke rumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar karena kondisinya lemah. Kemudian ia dibawa ke RS oleh keluarganya pada Sabtu (12/02). Setelah menjalani perawatan beberapa jam korban dinyatakan meninggal dunia dan korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada Polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp 30 ribu.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

()