BOYOLALI, solotrust.com - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta dicabut. Pihak asosiasi pun berkomitmen untuk terus mengawal sampai perubahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Ketua KSPN Boyolali, Wahono, komitmen dengan sesama para pekerja maupun buruh tersebut dilandasi dari situasi dan kondisi yang berasal dari berbagai aspirasi.
“Setelah kami bersama-sama melakukan aksi dan audiensi dengan DPRD Boyolali beberapa waktu lalu, kami sudah berkomitmen berjuang bersama menolak Permenaker Nonor 2 Tahun 2022 tersebut,” jelas Wahono kepada solotrust.com, Selasa (08/03/2022).
Dikatakan, munculnya Permenaker Nomor 2 itu tidak pro dengan para pekerja dan mencederai rasa keadilan serta kesejahteraan para buruh.
“Jelas Permenaker tersebut tidak pro dengan buruh. Kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,” tegas Wahono.
Ia menjelaskan, semula Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masa tunggunya hanya satu bulan. Sementara Nomor 2 Tahun 2022 masa tunggunya sampai usia 56 tahun.
“Permenaker sebelumnya kan hanya satu bulan masa tunggunya, nah kalau sekarang kok sampai usia 56 tahun, ini bagaimana?” tanya Wahono.
Ia pun meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebaiknya dicabut, bukan direvisi.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebaiknya dicabut saja, bukan direvisi karena JHT tersebut uang milik para buruh, bukan milik siapa-siapa,” tandasnya. (jaka)
(and_)