BOYOLALI, solotrust.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Boyolali Jawa Tengah menolak tegas diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, kebijakan pemerintah akan memberatkan pengusaha dan pekerja, meski potongannya hanya tiga persen.
“Kebijakan tersebut jelas memberatkan pengusaha dan juga pekerja. Pekerja potongannya 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen. Kami mohon agar dipertimbangkan ulang, meskipun itu diberlakukan pada 2027, namun kami menolaknya,” kata dia, Senin (03/06/2024).
Diutarakan, PP Nomor 21 Tahun 2024 sebaiknya diberlakukan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini para pekerja sudah mengalami pemotongan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya potongan sudah banyak, contohnya potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. Di situ sudah ada tunjangan hari tua, tunjangan kematian serta kecelakaan kerja. Jelas ini malah menimbulkan masalah baru bagi dunia kerja dan dunia usaha,” sebut Imam Bakhri.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Boyolali, Wahono mengatakan, program Tapera seharusnya tidak memungut biaya terhadap para pengusaha maupun pekerja. Pasalnya, hal ini tentu akan merugikan pekerja dan pengusaha itu sendiri.
“Kalau pemerintah niatnya akan ada pengadaan perumahan terhadap masyarakat maupun pekerja, pemerintah harus memberikan subsidi. Tapera ini tidak mencerminkan rasa keadilan pada teman-teman pekerja,” kata dia.
Ditegaskan, KSPN Boyolali menolak PP Nomor 21 Tahun 2024. Apalagi kalau pemerintah mewajibkan pekerja yang sudah memiliki rumah untuk melakukan iuran melalui Tapera.
“Kemarin ada pernyataan menteri, iuran rumah di Tapera nantinya menjadi tabungan. Kenapa menabung harus di Tapera, bank kan banyak,” tegas Wahono. (jaka)
(and_)