BOYOLALI, solotrust.com - Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bakal datang ke Semarang untuk melakukan unjuk rasa dengan ribuan buruh. Aksi ini dalam rangka menuntut kenaikan upah minimun kabupaten/kota (UMK).
KSPN Boyolali mengusulkan angka upah minimun kabupaten setempat sebesar Rp3.258.213, sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini disampaikan Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Boyolali, Wahono saat ditemui di kantornya, Rabu (29/11/2023).
Ia menegaskan, ada beberapa daerah di Indonesia bupati atau wali kotanya mengusulkan UMK 2024 tidak sesuai PP 51/2023 seperti Kabupaten Bekasi dan Subang. Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 12,33 persen, sedangkan Kabupaten Bekasi naik 13,99 persen.
“Mereka mengusulkan di atas PP. Kalau pakai formula PP, kisaran kenaikan UMK maksimal sepuluh persen itu tidak ada untuk saat ini,” kata Wahono.
Terkait itu, Kesatuan Serikat Pekerja Nasional akan menyampaikan usulan UMK Boyolali sesuai survei KHL dilakukan KSPN ke gubernur. UMK Boyolali sendiri saat ini masih terbilang rendah. Dihitung berdasarkan UMK 2023 dengan KHL, ada selisih lebih dari Rp1 juta.
“Kami menghendaki minimal kenaikan UMK bisa di atas PP 51/2023. Kalau di Boyolali masih sama dengan PP, hanya alfanya tertinggi. Itu sesuai regulasi, tapi sebenarnya saya berharap bupati berani mengambil langkah sesuai dengan kesejahteraan buruh,” ungkap Wahono.
Disebutkan, usulan bupati Boyolali saat ini hanya sesuai PP 51/2023 dengan alfa 0,3.
“UMK yang diusulkan bupati ke gubernur itu biasa saja, hanya meneruskan angka yang ada. Sebetulnya kami berharap bupati melihat kebutuhan riil buruh di Boyolali yang telah kami survei,” tegasnya.
Jumlah itu, diutarakan Wahono merupakan KHL lajang di Boyolali, belum buruh berkeluarga. Sementara untuk hidup rill buruh saat ini di angka Rp3.256, 317.
“Seharusnya pemerintah memiliki pedoman menetapkan upah pada 2024 mendatang. Jadi kalau saya boleh berkata bahwa pedoman hidup layak itu pada 2015 sudah hilang,” kata dia.
Diungkapkan, tren upah tersebut selalu naik dari 2005 hingga 2014. Setelah itu kenaikan upah hanya sekira lima hingga sepuluh persen.
“Jadi kalau begitu tentu tidak adil, jelas kenaikannya hanya lima sampai sepuluh persen saja, padahal pada 2005 sampai 2014 selalu naik. Dalam waktu dekat KSPN akan datang ke Semarang untuk melakukan unjuk rasa dengan ribuan buruh,” pungkasnya. (jaka)
(and_)