Solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mulai membuka penjualan tiket mudik Lebaran pada H-30 Hari Raya Idulfitri.
Sementara terkait persyaratan naik kereta api, KAI akan melakukan penyesuaian kembali apabila ada aturan terbaru dari pemerintah. Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkutan KA Jarak Jauh maksimum seratus persen.
Melansir antaranews, Kamis (10/03/2022), pihak perseroan akan mengoperasikan KA sesuai permintaan masyarakat. Apabila ada peningkatan permintaan akan dilakukan penambahan perjalanan kereta api.
Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, calon penumpang tetap wajib mengikuti protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, serta menghindari makan bersama.
Selain itu, calon penumpang diimbau untuk menyiapkan syarat serta dokumen perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggan kereta api yang ingin melakukan perjalanan juga harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang indra penciuman, demam, diare serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
KAI selalu mengedepankan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik selama perjalanan. Harapannya masyarakat bisa menggunakan kereta api dengan nyaman sebagai sarana transportasi publik.
(and_)