SOLO, solotrust.com – Praja Mangkunegaran merayakan hari ulang tahun ke-265 pada 17 Maret 2022 ini. Akun Instagram resmi @puromangkunegaran pada Kamis (17/3) pun mengunggah postingan foto penari di Pendhapa Pura Mangkunegaran, Solo bertuliskan “256 Tahun 17 Maret 1757 Adheging Praja Mangkunegaran.”
Praja Mangkunegaran merupakan salah satu dari pecahan dari Kasultanan Mataram Islam yang saat ini menjadi 4 kerajaan dan kadipaten: Kasunanan Solo, Kasultanan Yogyakarta, Praja Mangkunegaran, dan Praja Pakualaman.
Terbentuknya Praja Mangkunegaran tak lepas dari sosok Raden Mas Said atau yang biasa dijuluki Pangeran Sambernyawa, yang juga menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara (MN) I.
Dilansir dari puromangkunegaran.com, MN I dikenal sebagai ahli strategi perang. Pangeran Sambernyawa memimpin pasukan melawan tiga kekuatan; yakni Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), Pakubuwana (PB) III dari Kasunanan dan Hamengkubuwana (HB) I dari Kasultanan Yogyakarta.
Selama kurun waktu 16 tahun, pasukan MN I melakukan pertempuran sebanyak 250 kali. Dari pertempuran saat melawan VOC pula lah, Raden Mas Said (MN I) mendapat julukan sebagai Pangeran Sambernyawa karena dalam setiap peperangan selalu membawa kematian bagi musuh- musuhnya.
Belanda akhirnya menawari kesepakatan untuk menghentikan perlawan Raden Mas Said dan pasukannya.
Perjanjian Salatiga, awal Praja Mangkunegaran berdiri
Bertepatan pada 17 Maret 1757 dilakukan penandatangan Perjanjian Salatiga oleh PB III dengan Raden Mas Said di Salatiga, disaksikan oleh perwakilan HB I dan VOC. Perjanjian ini yang membagi wilayah Mataram menjadi 3 kerajaan/kadipaten kala itu: Kasunanan Solo, Kasultanan Jogja, dan Praja Mangkunegaran, dan setelahnya Praja Pakualaman.
Dari perjanjian itu, Raden Mas Said yang bergelar KGPAA MN I berhak sebagai adipati atau setara raja berkuasa atas wilayah: Kedaung, Matesih, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Pajang sebelah utara dan Kedu.
Pada 1757 – 1946, Praja Mangkunegaran merupakan kadipaten otonom yang berhak memiliki tentara sendiri yang independen dari Kasunanan Solo.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, Praja Mangkunegaran bersama Kasunanan Solo bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada September 1945, dan mendapat status keistimewaan; Daerah Istimewa Solo (DIS) yang statusnya ditangguhkan sejak 15 Juli 1946 hingga kini.
Pasca status DIS ditangguhkan, Praja Mangkunegaran masih eksis sampaai saat ini sebagai salah satu pusat kebudayaan di Jawa. Pun MN I memiliki penerus hingga MN X yang dinobatkan seminggu yang lalu pada Sabtu (12/3). (dks)
(zend)