KLATEN, solotrust.com - Kasus pencurian gabah (padi) di beberapa wilayah di Klaten berhasil diungkap Polres setempat. Pelaku diketahui berinisial BT (37), warga Desa Canan, Wedi.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BT telah melakukan pencurian gabah di 18 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Aksi terakhirnya di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk pada Selasa (19/04/2022).
"Kejadian sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Ibu Partinem, alamat di Canan, Wedi. Saat itu tersangka berhasil menggondol 12 karung gabah," ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/04/2022)..
Menurut Wakapolres, pelaku mengaku mudah menjalankan pencurian karena sebelumnya melakukan survei lokasi menggunakan sepeda motor. Jika ada sasaran baru, ia menyewa mobil dengan biaya Rp300 ribu per hari, digunakan untuk mengangkut karung gabah.
"Memata-matai dulu. Apabila tersangka sudah melihat karung-karung padi yang menjadi sasaran, selanjutnya mobilnya mendekat dan karung padi dimasukkan mobil," bebernya.
Ada 17 lokasi lain menjadi sasaran aksi pencurian tersangka antara wilayah Desa Kalikebo, Trucuk, Desa Sabrang, Trucuk, Desa Wanglu, wilayah Wedi, Bayat, dan Kecamatan Gantiwarno.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menambahkan BT merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah ditangkap pada 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil. Tersangka BT dalam menjalankan aksinya selalu seorang diri.
"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki. Ia sempat lari dan meninggalkan sepeda motor di TKP," jelasnya.
Sementara, tersangka BT mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di daerah Kecamatan Karangnongko. SM pun tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.
"Saya jual Rp4000 per kilogram. Saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas," imbuh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (jaka)
(and_)