SOLO, solotrust.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo resmi meluncurkan laman resmi Sipolar milik Pemerintah Kota (Pemkot) pada Kamis (12/5).
Laman tersebut bisa diakses di internet sebagai sistem informasi reklame di Kota Solo yang bertujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan izin pemasangan reklame secara online, mudah dan transparan.
Masyarakat dapat mengakses informasi seputar penyebaran reklame, tarif retribusi, permohonan dan surat perizinan reklame secara online dan pemberitahuan via email serta aplikasi WhatsApp.
Kepala DPMPTSP Solo Andriyani Sasanti menyebut selain digunakan sebagai pusat informasi, laman ini dapat menertibkan retribusi reklame.
"Ini salah satu upaya kita untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah kita Solo," papar Andriyani.
Dari data yang dimiliki oleh DPMPTSP Solo, Kota Solo memiliki 621 data titik reklame yang ditemukan dengan rincian 445 reklame berizin dan 176 reklame tak berizin. Nantinya reklame tersebut akan ditertibkan oleh DPMPTSP Solo dengan menghubungi pihak biro reklame yang bersangkutan.
"Biro reklame dari (pihak) swasta. Para pelaku usaha. Jadi memang ini kita kumpulkan, kita perkenalkan aplikasi kita yang baru. Jadi kita lebih transparan, dalam arti masyarakat pun bisa mengakses. Ini juga ada regulasinya Perwali yang baru, yang sudah sesuai dengan regulasi sekarang," lanjutnya.
Sistem pembayaran titik reklame di Solo yakni pembayaran retribusi, sedangkan konten iklan yang dimuat pada reklame dapat dibayarkan berupa pajak di Bappenda (Badan Pengelola Pemdapatan Daerah) Solo. (riz)
(zend)