SEMARANG, solotrust.com - Ribuan buruh kembali turun ke jalan melakukan unjuk rasa di jalan Pahlawan, tepatnya di depan gedung Gurbernur Jawa Tengah, Kota Semarang untuk memperingati hari Buruh 1 Mei lalu.
Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja dihapuskan.
Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim menegaskan salah satu tuntutuannya kepada Gurbernur Jawa Tengah yakni menghapus keputusan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayahnya. Karena menurutnya jumlah tersebut sangat mendegradasi kaum buruh yang hanya menerima kenaikan 1.400 rupiah.
"Kemarin kita sampaikan kembali ke Pak Gurbernur agar menetapkan kembali UMK 2022 tanpa Omnibus Law dan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan agar upah UMK di basis wilayahnya naik 10 persen dari sebelumnya. Selisih kenaikan tersebut dikisaran 400 ribu dari angka UMK yang di terima sebelumnya.
Menurutnya, angka 10 persen dari tuntutannya itu sangat wajar. Angka tersebut juga dinilai tidak merugikan perusahaan tempat para buruh bekerja.
Dirinya menjelaskan jika seharusnya perhitungan UMK harus menambahkan hasil survei di kala pandemi beberapa waktu lalu. Hasil survei yang dilakukannya meliputi tambahan buruh untuk membeli masker, hand sanitizer dan lain-lainnya. .
Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai elemen dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), perwakilan Partai Buruh dari 35 kota di Jawa Tengah, dan Aspek Indonesia itu menyatakan siap mendukung Ganjar Pranowo mencalonkan diri sebagai Presiden Indonesia di Pemilu 2024, jika tuntutan buruh dipenuhi.
Aulia juga menyinggung pernyataan ketua komisi III DPR RI terkait usulan mengubah nama Omnibus Law dan akan menolak apapun hasil perubahan nama itu. Karena perubahan itu dirasa tidak mengubah esensi dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri.
"Kami akan menolak, sudah beberapa kali ganti nama hingga akhirnya jadi cipta kerja tapi tidak ada esensi perubahan di dalamnya,” tegasnya. (fj)
(zend)