Hard News

Ribuan Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan Kejari Blora

Hukum dan Kriminal

26 Mei 2022 13:35 WIB

Sejumlah pemulung mengais sisa-sisa pemusnahan miras di Kejari Blora, Rabu (25/5). (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

BLORA, solotrust.com - Sebanyak 4.608 liter minuman beralkohol jenis arak Jawa dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Blora.

Pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan sesuai dengan putusan pengadilan.



Kepala seksi pidana umum (kasi pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Bagus Catur mengatakan, pemusnahan ribuan liter arak tersebut dilakukan dari dua kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Total miras yang dimusnahkan sebanyak 4.608 liter," ucap Bagus di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Temurejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (25/5).

Tipiring pertama yang dieksekusi yakni atas nama terdakwa Pujo Nurwanto, sesuai putusan pengadilan Nomor : 05/Pid.C/2022 PN Bla.

Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti memperdagangkan minuman beralkohol tanpa hak, sehingga didenda sebanyak Rp 1.200.000 atau pidana 1 bulan penjara.

"Menetapkan barang bukti 40 dus minuman beralkohol jenis arak polos putih dengan total 480 botol atau 720 liter, dirampas untuk dimusnahkan," katanya.

Sementara tipiring kedua yang dieksekusi yakni atas nama terdakwa Suladri, sesuai putusan pengadilan Nomor : 4/Pid.C/2022/PN Bla.

Dalam putusan tersebut terdakwa diputus bersalah memperdagangkan minuman beralkohol tanpa hak, sehingga didenda sebanyak Rp 2.500.000 atau pidana 1 bulan penjara.

"Menetapkan barang bukti berupa 180 sak minuman beralkohol jenis arak dengan berat 3888 liter dirampas untuk dimusnahkan," terangnya.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut berasal dari Grobogan, Jawa Tengah yang akan diedarkan di wilayah Tuban, Jawa Timur.

"Arak dari Purwodadi (akan diedarkan)ke Tuban," katanya.

Pada saat ribuan liter arak tersebut dimusnahkan dengan alat berat, sejumlah pemulung yang berada di TPA tersebut sudah bersiap untuk mengambil barang-barang yang bisa diolah lagi, seperti kardus, botol plastik ataupun karung.

Sehingga, usai pemusnahan barang bukti tersebut, mereka langsung mengerubungi sisa-sisa hasil pemusnahan itu. (mn)

(zend)