Hard News

Pemkab Blora Selesaikan Penjarian dan Pengisian Perangkat Desa

Sosial dan Politik

31 Mei 2022 11:51 WIB

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko. (foto: Dok. Solotrust.com/mn)

BLORA, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah memang telah menyelesaikan penjaringan dan pengisian perangkat desa.

Para perangkat desa yang mengisi lowongan tersebut juga telah bekerja di tempatnya masing-masing.



Meski demikian, dugaan adanya politik uang dalam seleksi penjaringan dan pengisian perangkat desa tetap menjadi isu hangat yang terus digulirkan.

Bahkan, tak sedikit dari mereka yang merasa dicurangi dalam seleksi tersebut, kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (perades) ke pihak kepolisian.

Kejaksaan menganggap dua berkas perkara yang telah dikirimkan oleh kepolisian dianggap masih belum lengkap sehingga masih perlu dilengkapi atau P19.

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan dua berkas yang dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian yaitu berkas Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, dan Desa Beganjing Kecamatan Japah.

"Dua desa sendiri ini masih dalam tahap P19, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan dan saat ini masih dikembalikan ke penyidik kepolisian," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (31/5).

Jatmiko menambahkan terdapat satu berkas lainnya yang saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh pihaknya.

"Kemarin ada satu lagi desa yang sudah masuk SPDPnya, kalau enggak salah Desa Kentong," katanya.

Selain tiga berkas yang sudah mulai disidik, pihaknya juga menerima perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait sejumlah laporan dugaan nepotisme tentang perades dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN).

Lebih lanjut, Jatmiko menjelaskan terkait kasus perades yang sedang diusut saat ini, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Polres Blora agar penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

"Kalau untuk penanganan perades yang lain laporan-laporan yang masuk, kita selalu koordinasi sama penyidik (kepolisian), jangan sampai mereka (pelapor) melapor ke sana, di sini juga melapor, jangan sampai 2 laporan kita tindaklanjuti bareng, jadi siapa yang terlebih dahulu menangani, itulah yang menangani duluan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dalam pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih dalam penyelidikan polisi.

Dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.

"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa 15 Februari lalu.

Namun, Aan enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut dengan alasan menghargai hak asasi manusia (HAM).

Sekadar diketahui, Polres Blora sejauh ini telah menerima sebanyak 10 laporan dari 9 desa terkait pengisian perangkat desa.

Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul dan Desa Jepangrejo.

Pengisian perangkat desa (perades) sendiri dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan.

Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi. (mn)

(zend)