SEMARANG, solotrust.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar acara bertajuk Kick Off, Rabu (8/6) di Semarang. Acara tersebut bertujuan marangkul komunitas untuk turut membantu pendampingan para saksi dan korban.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan membentuk program perlindungan berbasis komunitas di wilayah Jawa Tengah.
"Perlindungan berbasis komunitas yang dinamakan Sahabat Saksi dan Korban," paparnya pada awak media.
Ia menjelaskan dalam melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan korban, LPSK tidak bisa bekerja sendirian. LPSK membutuhkan kerja sama yang lebih erat dengan berbagai kelompok, organisasi, maupun instansi pemerintah.
Pada prinsipnya, LPSK mengundang partisipasi dari seluruh masyarakat dari berbagai elemen. Komunitas itu akan LPSK membantu menjalankan tugas pokoknya mendekatkan diri ke dalam lingkungan sosial yang lebih luas. Terutama bagi saksi dan korban di dalam suatu kasus di suatu wilayah yang sulit di jangkau.
"Mendekatkan akses masyarakat kepada LPSK agar menjangkau mereka lebih luas, menjadi bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, terutama akses to justice (keadilan)," paparnya.
Dengan adanya komunitas sahabat saksi dan korban, maka komunitas ini bisa mengakomodasi permasalahan sulitnya akses tersebut. Kemudian sahabat Saksi dan korban bisa memfasilitasinya. Selanjutnya Saksi dan korban bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
"Bisa mengajukan permohonan, bila perlu dapat pendampingan lebih lanjut, minimal bisa dilakukan oleh para sahabat saksi dan korban," ungkapnya.
Pendampingan juga berlanjut setelah putusnya proses peradilan. Selanjutnya jika saksi dan korban masih membutuhkan upaya pemulihan, maka sahabat saksi dan korban bisa membantu mendampingi mereka dalam proses pemulihan tersebut. (fj)
(zend)