Viral

2.287 Telur Penyu Sisik Aman dari Upaya Penyelundupan

Viral

14 Juni 2022 15:34 WIB

Potret penyu sisik di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta; ribuan telur penyu sisik yang diamankan dari penyelundupan di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sumber: Indonesia Travel; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Solotrust.com -Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditpolairud Polda Babel), dan Alobi Foundation, berhasil mengamankan upaya penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata).

"Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional," kata Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, seperti dikabarkan KLHK dalam siaran persnya (13/6).



Sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang diamankan kemudian dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keberhasilan tim terpadu di dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) menjadi pembuka peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2022 lalu. Hal ini tentu menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus melakukan konservasi terutama pada konservasi Penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

 “Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, ujar Ujang.

Upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang berasal dari Pulau Gelasa ini dilakukan oleh satu orang berinisial Y dengan menggunakan kapal nelayan, yang kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018. Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.

Pelaku berinisial Y yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Melansir dari laman Kementerian Perikanan, penyu merupakan reptil laut seperti kura-kura yang mampu menjelajah dunia dengan keempat sirip kakinya. Indonesia menjadi salah satu habitat bertelur 6 penyu dari 7 penyu yang ada di dunia, termasuk penyu sisik. Hal tersebut karena perairan Indonesia menjadi rute perpindahan (migrasi) Penyu Laut di persimpangan Samudera Pasifik dan Hindia.

 

Ciri-ciri dari Penyu Sisik antara lain:

1. Bentuk kepala yang memanjang dan meruncing serta memiliki sebuah paruh yang tajam

2. Memiliki karapas berwarna hitam dan bintik coklat

3. Rata-rata penyu sisik dewasa diketahui dapat tumbuh sampai sepanjang 1 meter dan berat sekitar 80 kg

4.Lengan penyu sisik memiliki dua cakar yang terlihat pada setiap sirip

5. Memiliki karakteristik penyu sisik yang sangat mudah terlihat adalah susunan skat yang menghiasi karapak. (Lin)

(wd)