Hard News

ASN Satpol PP Dipecat Karena Gelapkan Dana Rp812 Juta Buat Judi

Hukum dan Kriminal

24 Juni 2022 14:00 WIB

ilustrasi oknum Satpol PP. (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Oknum staf Satpol PP Kota Semarang di duga menggunakan  iuran BPJS pegawai non-ASN untuk judi online. Saat ini, oknum tersebut telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaaan ke sejumlah stafnya. Hingga akhirnya terungkap persoalan berakar dari perbuatan oknum itu.



“Sehari setelah surat BPJS itu, kalau tidak salah 16 September, kami tanyakan duitnya untuk apa. Ternyata untuk judi online,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/6).

Lanjut dia, hasil pemeriksaan juga terungkap jika HLK memalsukan bukti setoran BPJS ke Bendahara Pengeluaran Satpol PP.

“Dia memberikan kuitansi fiktif ke bendahara pengeluaran. Yang dirugikan staf non-ASN kami ada 177 orang,” kata Fajar.

Ia meminta memo internal dari Walikota Semarang untuk mengusut tuntas perkara HLK agar berlanjut ke pemeriksaan Inspektorat dan berujung pada sanksi pemecatan.

“Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk keberatan tapi ternyata tidak ada keberatan sehingga yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemkot Semarang, dipecat ASN sejak bulan Februari 2022,” sebutnya.

Tak berhenti di pemecatan, kasus HLK ternyata juga bergulir ke ranah hukum. Ia dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan sudah menyandang status tersangka.

“Sudah dalam proses kepolisian, mungkin sebentar lagi P-21,” ujarnya.

Fajar menambahkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat juga diketahui ada kesalahan yang dilakukan Kasi Mobilisasi, DM, selaku atasan langsung HLK. Tak hanya lalai dalam mengontrol kinerja anak buah, DM juga membuka rekening tampungan iuran BPJS.

“Dia kurang peduli, tidak memonitor anak buah. (Keterlibatan DM) nanti lihat proses sidang di PN, karena belum ada putusan sidang. Dari Inspektorat kami hanya disuruh menegur,” imbuhnya

Ia menjelaskan oknum Satpol PP Semarang itu berinisal HLK. Ia menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP), pangkat II/C, salah satu tugasnya menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS

Kasus terungkap setelah pihak BPJS mengirim tagihan kekurangan pembayaran dan denda keterlambatan iuran kepesertaan kepada pimpinan Satpol PP pada September 2021. Total tunggakan mencapai Rp812.316.277, kurun waktu 2020 hingga 2021. (fj)

(zend)