WONOGIRI, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah setempat untuk menyosialisasikan aturan tahapan pemilu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Kamis (23/6).
Sosialisasi itu sekaligus menjadi tanda sinergitas antara Kejari dan KPU Kabupaten Wonogiri untuk meyukseskan gelaran Pemilu 2024.
“KPU Wonogiri menginisiasi koordinasi ini dengan tujuan membangun sinergi antar pemangku kepentingan menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Sigit Purwadi menyampaikan jabaran sinergi kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri.
Pemilu yang merupakan gelaran akbar dan agenda negara mempunyai kompleksitas penyelenggaraan sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Pengelolaan anggaran dan pengelolaan logistik menjadi salah satu titik krusial dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, sehingga apabila dimungkinan dan sesuai dengan fungsi, dalam melakukan pengelolaan anggaran dan logistik kami mohon untuk dapat di berikan asistensi oleh kejaksaan negeri”, pungkas mantan Kabag Hukum dan Teknis KPU Provinsi DIY tersebut.
Kepala Kejari Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan KPU Wonogiri untuk menyukseskan gelaran pesta demokrasi rakyat tersebut.
“Kejaksaan Negeri, siap membantu KPU Kabupaten Wonogiri untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” katanya ketika menanggapi paparan KPU.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Pembinaan Muhammad Juanaidi, Kasi Intel Feby Rudy Purwanto, Kasi Datun Suhardi.
Sementara, dari KPU Kabupaten Wonogiri turut hadir Anggota KPU Pradika Harsanto dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nursahid Agung Wijaya. (noto)
(zend)