Hard News

Ki Nartosabdo, Nama Jalan Baru di Kota Semarang

Nasional

29 Juni 2022 16:18 WIB

Ruas jalan Ki Nartosabdo yang baru diresmikan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, Rabu (29/6). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com – Kota Semarang memiliki nama jalan baru di wilayah Pasar Johar. Ruas jalan yang tepatnya di samping alun-alun Masjid Besar Kauman itu adalah Jalan Ki Nartosabdo.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi telah meresmikan nama Ki Nartosabdo pada Rabu (29/6) pagi. Hendi, panggilan akrabnya, mengatakan tidak menghilangkan Jalan Kyai H. Agus Salim yan sudah ada sebelumnya.



Menurutnya, kedua jalan tersebut berada pada ruas jalan berbeda yang memang menyambung ke jalan kyai H. Agus Salim.

Jalan Ki Nartosabdo memiliki panjang sekira 800 meter mulai dari perempatan Hotel Metro sampai perempatan pekojan.

"Jalan Kyai Haji Agus Salim ada pada perempatan Pekojan sampai ke Bubakan, kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh - tokoh nasional," katanya kepada wartawan usai peresmian.

Hendi menjelaskan penetapan nama jalan itu didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.

"Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending beliau dan pakem-pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior-junior beliau," tutur Hendi.

Lebih lanjut, Hendi juga menyebutkan bahwa apresiasi terhadap kiprah maestro Ki Nartosabdo itu juga dilakukan dengan merenovasi gedung kesenian Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS).

"Ada gedung di TRBS yang akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional, lalu di sini juga ada patung beliau, dan ada pengurusan soal hak intelektual karya Ki Nartosabdo oleh Pak Boyamin," lanjut Hendi.

Kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu.

terkait hak Intelektual, dia dan pihak keluarga menuturkan tersebut berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski begitu pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.

"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya Ki Narto Sabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Narto Sabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat," pungkasnya. (fj)

(zend)