SUKOHARJO, solotrust.com - Perusakan obyek diduga cagar budaya (ODCB) pada Benteng Keraton Kartasura pada 23 April 2022 disusul dengan perobohan Ndalem Singopuran pada Jumat (8/7) lalu oleh pemilik lahan menyisakan tanda tanya mengenai pengurusan ODCB, terlebih keduanya terjadi di Kartasura, Sukoharjo.
Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro yang tengah melihat kondisi perusakan di Ndalem Singopuran pada Sabtu (8/7) lalu mengaku turut prihatin dengan kejadian ini.
"Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum tanpa terkecuali. Saya juga meminta PPNS BPCB (Pejabat Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jateng (Jawa Tengah) lebih tegas dan transparan dalam proses hukumnya," ujarnya.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat termasuk pemilik lahan dan pemilik ekskavator harus diperiksa secara hukum sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sementara itu, secara terpisah pemerhati budaya Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Djuyamto dari Komunitas Budaya Kartasura Greget juga menyayangkan alasan kedua pemilik lahan tentang ketidakpahaman mengenai keberadaan ODCB, meski keduanya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Asas fiksi hukum undang-undang, begitu undang undang sudah diundang-undangkan dalam lembaran negara, sudah saat itu juga semua warga negara tahu. Jadi tidak boleh beralasan tidak tahu," jelas Djuyamto.
Lebih lanjut, pihaknya juga berpendapat mengenai kinerja pemerintah dalam menangani dan menetapkan ODCB menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Menurutnya, penetapan BCB memiliki konsekuensi membebani anggaran daerah, lantaran mesti menghitung taksiran perawatan dan perlindungan aset. Selain itu, birokrasi yang rumit juga menjadi kendala.
"Nah apakah ini kaitannya dengan birokrasi, atau ruwetnya anggaran, atau bagaimana saya tidak tahu," lanjutnya.
Pemerintah terkait hal ini BPCB dinilai terlambat menangani obyek-obyek bersejarah yang harusnya dilindungi, bukan melakukan penanganan usai obyek telah dirusak.
Mengingat perusakan BCB dapat dinilai salah satu penghilangan jejak sejarah. Penyisiran terhadap ODCB dan pemasangan plakat tanda bangunan telah dilindungi mesti segera digerakkan.
"Masa sih pemerintah daerah sebagai pemangku wilayah yang didalamnya ada situs sejarah yang luar biasa, ini kok mindsetnya enggak berubah," tandasnya. (riz)
(zend)