REMBANG, solotrust.com - Produk Minyakita yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan belum masuk Kabupaten Rembang. Saat ini Pemkab Rembang juga belum mengerti tentang teknis dalam mengontrol harga hingga pembelian yang mengharuskan dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau aplikasi Peduli Lindungi.
Setiap orang bisa membeli produk ini, maksimal 10 liter per hari dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Rembang (Diindagkop UMKM Rembang) Mahfudz menyampaikan, untuk sementara informasi teknis terkait pendistribusian minyakita belum sampai ke daerah. Pihaknya hanya menerima informasi dari media. Namun, dari sisi administrasi dan teknis belum mendapatkan.
”Kami akan memonitor. Melaksanakan pengawasan sesuai dengan rencana kebijakan untuk pembelian minyak goreng berbasis NIK atau aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.
Sebagaimana penjualan minyak curah, lanjut Mahfudz pembeli Minyakita juga diminta menunjukkan NIK dan aplikasi Peduli Lindungi. Saat ini, di Rembang juga ada penetapan titik jual minyak goreng curah. Total ada 41 titik dengan ketentuan maksimal radius tiga kilometer dari pasar rakyat yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di titik itu, penjual sudah harus melayani masyarakat berbasis aplikasi Peduli Lindungi. Selanjutnya, dinas akan memonitor dalam radius tersebut. Namun, hal teknis untuk mengatur ini belum dikeluarkan.
”Secara teknis tersurat masih belum. Kami menunggu. Kami tahu hanya melalui media yang kami ikuti. Intinya tidak hoaks,” katanya.
Mahfudz menambahkan, untuk penjualan Minyakita, besar kemungkinan juga akan dijual pada titik-titik tersebut. Penerapan pembelian menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi belum terlaksana. Sementara untuk berbasis NIK sudah diterapkan.
”Sangat memungkinkan seperti itu (Minyakita dijual di titik-titik penjualan minyak curah). Cuman karena selain Minyakita juga ada minyak curah yang lain. Eceran secara umum masih ada. Kemasan pabrikan juga ada,” pungkasnya. (mn)
(zend)